hukum tentang musang

Assalamu'alaikum..
Mungkin ada sebagian sahabat yg masih penasaran tentang hukum MUSANG atau LUWAK atau CAREUH..
Langsung aja yaa ..
Pertama saya ingin membahas tentang:
 1. HUKUM MEMELIHARA BINATANG:

Bismillah.. Hukum memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat, diantaranya:

(1) Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan Anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan firman Allah yg artinya: "dan (buruan yg ditangkap) oleh binatang-binatang buas yg telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yg telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yg ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya". (QS. Al-Maidah ayat 4).

Dan Rasulullah SAW beliau bersabda: "Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath itu sebesar gunung uhud). (HR. Bukhari dan Muslim).

(2) Harus memberikan makan dan minum kepada binatang piaraan tersebut, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dalam bentuk apapun.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dakholat imro'atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath'amatha wa La hiya tarokatha ta'kulu min khosyaasyil ardhi"Artinya: "Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yg disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi". (HR. Bukhari)
 
Di dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda (yg artinya): "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yg dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi" (HR. Bukhari).

(3) Tidak boleh memperjual belikan binatang piaraan tersebut, jika ia termasuk binatang yg haram dimakan seperti kucing, anjing, babi, ular, kodok, dll.
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: "Rasulullah SAW melarang hal itu". (HR. Muslim).

"Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan di Shohihkan oleh Ibnu Hibban) 
Jadi kesimpulannya, jika syarat-syarat ini terpenuhi maka hukum memelihara binatang adalah BOLEH. 

2. HUKUM MEMELIHARA, MEMAKAN / JUAL BELI MUSANG.
 
Musang atau luwak atau careuh pada saat ini sudah menjadi hewan peliharaan bagi pemuda dan pemudi sampai dikalangan bapak/ibu terutama di Indonesia ini dengan adanya komunitas MLI (Musang Lovers Indonesia) yg tersebar diseluruh indonesia dengan adanya beberapa Regional.
 Sementara itu masih banyak orang awam (termasuk saya yg nulis) yg belum mengetahui dan bahkan masih bertanya-tanya tentang hukum Memegang, Dijilat atau Jual BEli Musang.Maka dari itu saya ingin memberi sedikit penjelasan tentang Hukum Memegang, Dijilat atau Jual Beli Musang...

(1) Hukum Memegang Musang:
Perlu diketahui, bahwa Musang, Serigala, Anjing dan Singa itu adalah 1 keturunan,, melainkan mereka berbeda jenis. orang yg menganggap singa, serigala, dubuk dan musang adalah anjing sama seperti orang yg menganggap kerbau adalah kambing biri-biri atau lembu adalah kambing biri-biri. (Kitab al-Hayawan).
 
 Jadi perlu sahabat ketahui, Bahwa MUSANG ITU TIDAK NAJIS dalam arti dipegang atau terkena air liurnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

storyboard

lirik lagu ujung aspal pondok gede

haji